PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN 3. ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 4. PERAN SERTA MASYARAKAT 5. PENGAWASAN 6. KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM 7. PENDANAAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN LAIN-LAIN 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat