Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Pencegahan dan Pengendalian; Pemberdayaan; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat