Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.21/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan Daerah;
Untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perlu Diatur Petunjuk Pelakasanaan Transaksi Non Tunai.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Transaksi Non Tunai
3. Pengeluaran Daerah Non Tunai
4. Rekonsiliasi
5. Nomor Rekening
6. Kemitraan dengan Pihak Ketiga
7. Pengecualian Pembayaran Non Tunai
8. Pelaksanaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk mengakomodir pengaturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara menyeluruh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, perlu mengatur kembali pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Banda Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang- Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 53 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip, BAB IV Tata Kelola SPBE, BAB V Data dan Informasi, BAB VI Pusat Data, BAB VII Aplikasi/Layanan, BAB VIII Infrastruktur, BAB IX Keamanan Informasi, BAB X Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB XI Organisasi dan Manajemen, BAB XII Inovasi Proses Bisnis SPBE, BAB XIII Monitoring dan Evaluasi, BAB XIV Pendanaan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
30 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pengelolaan Data Terpadu Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan terpadu, serta pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data daerah yang akurat, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah diakses dan berkelanjutan; bahwa diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data daerah dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Sistem Pengelolaan Data Terpadu Daerah;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun2 011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Pergub Jateng No 52 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang asas, maksud tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, sistem pengelolaan data terpadu daerah, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan data, tata kerja, sumber daya manusia, korodinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kota Depok serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai pedoman. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Electronic Government dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 46), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 40 Tahun 2019
sistem pemerintahan berbasis elektronik - tata kelola
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2019/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta untuk memberikan kemudahan di dalam melaksanakan pelayanan publik diperlukan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 95 Tahun 2018; PermenPAN dan RB No 5 Tahun 2018; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini entitas tata kelola SPBE arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, manajemen belanja SPBE, pembangunan dan integrasi sistem TIK, operasional sistem elektronik, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta
meningkatkan pelayanan publik yang cepat, terpercaya
dan berkualitas diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik (e-government) di lingkup
Pemerintah Daerah provinsi; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan
pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Tata Kelola SPBE
Bab IV Manajemen SPBE
Bab V Penyelenggara SPBE
Bab VI Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, terbuka,
transparan, adil dan tidak diskriminatif, perlu menyusun
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan
pemeliharaan dan pemanfaatan barang/jasa secara
terintegrasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elekronik, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen
Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 101 Tahun 2020
Terdiri dari 22 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Simpattik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kota Tasikmalaya
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 41 Tahun 2021
PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. Bahwa agar pelaksanaan pelaporan akuntabilitas kinerja intansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, transparan, tepat sasaran dan bertanggungjawab ;
b. Bahwa untuk terlaksananya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran diperlukan penerapan aplikasi berbasis sistem informasi teknologi (e-Sakip);
c. Bahwa berdasarkan ;pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (e-Sakip) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 29 Tahun 2020, PerMenPan RB No PER/09/M.PAN/05/2007, PerMenDagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 2 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2015
Penggunaan Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring dan evaluasi (E-Monay Kinerja)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan evaluasi capaian kinerja perangkat daerah atas pelaksanaan Rencana Kerja dan/atau Rencana Strategis agar dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel, perlu untuk mengembangkan sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online melalui sistem aplikasi E-Monev Kinerja; bahwa sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online (E-Monev Kinerja) merupakan sistem monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap kuantitas serta kualitas hasil capaian kinerja perangkat daerah terkait pelaksanaan rencana pembangunan atau rencana kerja sampai dengan tahun anggaran berkenaan, yang hasilnya juga dapat memberikan kontribusi nyata guna berjalannya siklus umpan balik terhadap tahapan perencanaan oleh pemerintah daerah yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (E-Monev Kinerja) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Penggunaan Dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi (E-MONEV KINERJA) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pengertian Sistem Monitoring Dan Evaluasi;
5. Pengelolaan Sistem Aplikasi E-Monev Kinerja Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
6. Pengendalian Dan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
7. Pengendalian, Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaran Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan guna meningkatkan pelayanan Tera/Tera Ulang secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Aplikasi ldentifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera
Ulang Berkelanjutan; bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan
kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan ldentifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pelayanan Aplikasi Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan
3. Hak dan Kewajiban
4. Tata Cara Pelayanan Aplikasi Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik
5. Pemberian Stiker Tertib Ukur dan Penghargaan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Isi 10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat