Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2021

Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 53 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip, BAB IV Tata Kelola SPBE, BAB V Data dan Informasi, BAB VI Pusat Data, BAB VII Aplikasi/Layanan, BAB VIII Infrastruktur, BAB IX Keamanan Informasi, BAB X Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, BAB XI Organisasi dan Manajemen, BAB XII Inovasi Proses Bisnis SPBE, BAB XIII Monitoring dan Evaluasi, BAB XIV Pendanaan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
09 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2021
Tanggal Berlaku
09 Juni 2021
Sumber
BD 40/2021
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan