Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Transaksi Non Tunai 3. Pengeluaran Daerah Non Tunai 4. Rekonsiliasi 5. Nomor Rekening 6. Kemitraan dengan Pihak Ketiga 7. Pengecualian Pembayaran Non Tunai 8. Pelaksanaan 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat