Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Transaksi Non Tunai 3. Pengeluaran Daerah Non Tunai 4. Rekonsiliasi 5. Nomor Rekening 6. Kemitraan dengan Pihak Ketiga 7. Pengecualian Pembayaran Non Tunai 8. Pelaksanaan 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Lain-Lain 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
BD.21/No.45
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan