Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.21/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan Daerah;
Untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perlu Diatur Petunjuk Pelakasanaan Transaksi Non Tunai.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 6;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Transaksi Non Tunai
3. Pengeluaran Daerah Non Tunai
4. Rekonsiliasi
5. Nomor Rekening
6. Kemitraan dengan Pihak Ketiga
7. Pengecualian Pembayaran Non Tunai
8. Pelaksanaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
- 12 hlm
|