Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 41 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaran Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Pelayanan Aplikasi Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan 3. Hak dan Kewajiban 4. Tata Cara Pelayanan Aplikasi Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik 5. Pemberian Stiker Tertib Ukur dan Penghargaan 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 42
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan