Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2017

Sistem Pengelolaan Data Terpadu Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang asas, maksud tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, sistem pengelolaan data terpadu daerah, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan data, tata kerja, sumber daya manusia, korodinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Data Terpadu Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan