Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah Jawa Barat, telah diatur dengan Pergub No.74 Tahun 2018. Dengan adanya penataan kelembagaan, mekanisme pengelolaan pengaduan berdasarkan Pergub termaksud perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.71 Tahun 2000; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.55 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2017; Pergub No.46 Tahun 2018; Pergub No.30 Tahun 2021; Pergub No.174 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pengaduan masyarakat, whistleblowing system, mekanisme koordinasi antara APIP dengan APH, monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah diatur dalam Pergub No.8 Tahun 2017. Dengan adanya penataan kelembagaan, mekanisme pengelolaan pengaduan perlu diselaraskan dan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.76 Tahun 2013; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permen PANRB No.24 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011; Pergub No.8 Tahun 2017; Pergub No.174 Tahun 2021; Pergub No.83 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Bagian Kesatu BAB III, Pasal 7, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 13a di antara Pasal 13 dan Pasal 14. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Peraturan ini menyisipkan 1 bab yakni Bab VIA yang terdiri dari Pasal 22 di antara BAB VI dan BAB VII, serta mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, juga menyisipkan 2 pasal yakni Pasal 25a dan Pasal 25b di antara Pasal 25 dan Pasal 26
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 45 Tahun 2019
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - PEDOMAN PELAKSANAAN - TINDAK PIDANA KORUPSI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penanganan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan terjadinya perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan pemberian perlindungan terhadap pegawai yang menyampaikan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tujuan Dan Prinsip Pelaksanaan Whistleblower System, Mekanisme Pengaduan Whistle Blower, Tata Cara Penanganan Pengaduan Whistle Blower, Hasil Audit Investigatif Atas Laporan/Pengaduan, Hak Dan Penghargaan Whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah terhadap ketentuan Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Gratifikasi yang diterima terkait dengan: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah; e. proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. bentuk ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. bentuk hadiah atau suvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. bentuk fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan Pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.1 Tahun 2018. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2017
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan SE MenPANRB No 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tipikor di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemda, maka dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkab Grobogan dan masyarakat dalam upyaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan engaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2000; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perbup Grobogan No 25 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengaduan, tim pengelola pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit atas laporan/pengaduan whistle blower dan laporan hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan; bahwa pelaporan ASN atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas pemerintahan negara yang baik; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas laporan ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, bahwa agar penanganan pelaporan terhadap pelanggaran dari ASN terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggarandisiplin dapat dilaksanakan dan ditangani secara tepat, cepat dan bertanggung jawab, perlu disusun Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman Penanganan Pelaporan pelanggaran di Lingkungan Pemda Kab Jepara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 81 Tahun 2010; PermenPAn RB No 52 Tahun 2014; Perbup Jepara No 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, jenis pelanggaran, hak dan kewajiban pelapor, hak dan kewajiban terlapor, mekanisme pelaporan pelanggaran, struktur dan tugas UP3, pengelolaan pelaporan pelanggaran, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN- RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 perihal Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PELANGGARAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN
BAB VII UNIT PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (UP3)
BAB VIII PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
BAB IX TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN
BAB X MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 50 Tahun 2017
PEDOMAN - PENGELOLAAN DAN PENANGANAN - PENGADUAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten terdapat pembentukan Perangkat Daerah baru yang mengakibatkan peralihan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat sehingga perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2022
PENANGANAN - PENGADUAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, perlu disusun pedoman penanganan pengaduan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 76 Tahun 2013; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 15 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penanganan Pengaduan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat