Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengaduan, tim pengelola pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit atas laporan/pengaduan whistle blower dan laporan hasil pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
15 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.48
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan