PENANGANAN - PENGADUAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, perlu disusun pedoman penanganan pengaduan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 76 Tahun 2013; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 15 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penanganan Pengaduan, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
- 9 Hlm.
|