Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2022

Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pengaduan masyarakat, whistleblowing system, mekanisme koordinasi antara APIP dengan APH, monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
BD 2020/Nomor 43
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan