Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Bagian Kesatu BAB III, Pasal 7, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 13a di antara Pasal 13 dan Pasal 14. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Peraturan ini menyisipkan 1 bab yakni Bab VIA yang terdiri dari Pasal 22 di antara BAB VI dan BAB VII, serta mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, juga menyisipkan 2 pasal yakni Pasal 25a dan Pasal 25b di antara Pasal 25 dan Pasal 26

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 44
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 067.05/Kep.593-Inspt/2018

  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 067.05/Kep.806-Humaspro/2018
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan