Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Bagian Kesatu BAB III, Pasal 7, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 13a di antara Pasal 13 dan Pasal 14. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Peraturan ini menyisipkan 1 bab yakni Bab VIA yang terdiri dari Pasal 22 di antara BAB VI dan BAB VII, serta mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, juga menyisipkan 2 pasal yakni Pasal 25a dan Pasal 25b di antara Pasal 25 dan Pasal 26
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat