Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum Hak dan Kewajiban Mekanismen Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Pelayanan Publik,Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD 2017/8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Jawa Barat No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan