Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 45 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah terhadap ketentuan Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Gratifikasi yang diterima terkait dengan: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah; e. proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. bentuk ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. bentuk hadiah atau suvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. bentuk fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan Pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi secara periodik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.45: 16 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan