Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2021

Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV JENIS PELANGGARAN BAB V HAK DAN KEWAJIBAN BAB VI MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN BAB VII UNIT PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (UP3) BAB VIII PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN BAB IX TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN BAB X MONITORING DAN EVALUASI BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
26 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 48
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan