Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang berdaya saing, dan berwawasan lingkungan diperlukan penataan sistem transportasi guna menunjang dan menggerakan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi yang bersifat lintas sektoral diperlukan penyelenggaraan transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, efisien, serta terintegrasi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Induk Transportasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sistem Informasi dan Komunikasi Transportasi, Sumber Daya Manusia, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1992.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2020
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
dengan telah dilaksanakannya studi penataan jaringan trayek di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2009 dan disosialisasikan pada Tahun 2010, maka dipandang perlu hasil studi tersebut diimplementasikan; angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Pulau Morotai.
UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 15 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPenetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1991 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangkalan Mobil Barang Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka usaha meningkatkan keamanaan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta guna mengurangi kerusakan jalan-jalan dalam wilayah Kab. Daerah Tingkat II Rembang, maka perlu diatur tempat - tempat untuk berpangkal dan kegiatan bongkar muat barang bagi mobil barang di Wilayah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu menerbitkan peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; UU No. 3 Tahun 1965; UU No 13 Tahun 1980; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 26 Tahhun 1985; PP No. 22 Tahun 1990; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 September 1975; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan diadakan pangkalan mobil barang adalah untuk memajukan kemanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Untuk mengurasii kerusakan jalan-jalan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Untuk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1991.
10 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2006/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara khususnya yang berkaitan dengan UPTD Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai unsur pelaksana operasional pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
(/"""" '
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan uji kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu Jintas angkutan jalan, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara R1 Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
· 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor!O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan T .Pmn��n NPo�� RP.nnh111r TntlnnPJ•:i� Nnmor 41RQ)·
. .. .
.
...., .
-r
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nornor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 14, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4262);
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di jalan dengan Kendaraan
,- . Umum;
.11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Perneriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
14. Keputusan Menteri Menpan RI nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang
Jabatan Fungsional Kendaraan Berrnotor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2001 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Berrnotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 06);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nornor 06);
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nornor 120. 21.551/ P.607-362/2000 tentang Kode Daerah Kabupaten/Kota Uji Berkala Kendaraan Berrnotor se Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Menteri RI Nomor KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Berrnotor;
3. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 476NI/2004 tentang
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Berrnotor di Sulawesi Selatan;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
. . :
,.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
6. Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
,.-. 8. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
10. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa Bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang dilaksanakan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan.
11. Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian
Kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala setiap 6 (Enam)bulan.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGASPOKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
I. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Peogujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara..
2. UPTD Peogujian Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas tertentu dan menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dipirnpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
tanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas
,· . . · ,·
. t '
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a. Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memantau kendaraan wajib uji di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
d. Melaksanakan pendataan kendaraan wajib izin dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara e. Melaksanakan pemelibaraan peralatan pengujian, bangunan dan lingkungan pengujian.
f. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan perlengkapan,
kerumatanggaan UPTD.
g. Melaporkan basil pelaksanaan pengujian atau uji berkala kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
BABffl
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5
(l).Susunan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Kepala UPTD
b. Urusan Ketatausahaan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada
Jampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
TATAKERJA Pasal 7
(l).Hal-hal yang menjadi tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2).Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor, Urusan Ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir, memberikan bimbingan, petunjuk serta pembinaan terhadap pelaksaan tugas bawahannya.
(4).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kendaraan bermotor wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) pada bulan berjalan
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
Pasal 8
(I ).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bennotor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atas usu! Kepala Dinas berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2).Jenjang Jabatan Struktural Kepala UPTD adalah Eselon IV. a
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bennotor ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VD KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Hal-ha! teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran transportasi darat dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan sistem transportasi darat;
dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas, angkutan jalan, angkutan sungai dan perkeretaapian ke dalam satu kesatuan, berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 64, tambahan lembaran negara Nomor 4849);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5310);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 54);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan LLAJ, Perkeretaapian, Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi Darat, Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi, Forum LLAJ, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
kewenangan dibidang perhubungan menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pengelolaan dan
pelayanan serta untuk memberikan jaminan keselamatan
secara teknis terhadap masyarakat Kota Semarang
khususnya pengguna kendaraan bermotor di jalan perlu
dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf
b di atas, maka perlu adanya partisipasi masyarakat dalam
bentuk pembayaran retribusi;
d. bahwa untuk mengatur pelaksanaan tersebut di atas atas
maka perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah
Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata
Cara Penetapan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan
Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dan serta UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai skema perizinan beserta dengan prasyarat yang harus dipenuhi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2009
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2009/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya penurunan harga BBM berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 tanggal 14 Desember 2008 tentang Penyesuaian Harga BBM Jenis Solar dan Premium, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud huruf a tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2005 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
memperhatikan
Hasil rapat dengan Instansi Terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) pada tanggal 14 Januari 2009 perihal menyikapi kenaikan tarif angkutan penumpang umum
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Penurunan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum pada Iampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 2
Penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l terdiri atas :
a. tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan mengalami penurunan biaya sebesar 10 %;
b. khusus untuk tarif anak sekolah mengalami penurunan biaya sebesar 25 %.
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I meliputi :
a. ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada Iampiran I angka 1, angka 2 dan angka 3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini;
b. ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa transportasi yang sifatnya mengikat antara kedua belah pihak;
c. untuk anak sekolah tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/kilometre melainkan besarannya tetap pada jarak yang berbeda;
d. anak sekolah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas :
1. Tarnan Kanak-kanak (TK);
2. Sekolah Dasar (SD);
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
5. Mahasiswa.
Pasal 4
(1) Tarif untuk wilayah pedesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan yang belum rnemadai tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/Kilometer sebagaimana dimaksud pada lampiran I angka 3 melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan.
(2) wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Desa Pincara di Kecamatan Masamba;
b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan Mappedeceng;
c. Objek Wisata Serambu Alla di Kecamatan Sabbang.
Pasal 5
SKPD yang membidangi perhubungan bersama dengan lnstansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 6
(!) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara rnelampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada lampiran II peraturan ini dikenakan sanksi administratif
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan.
Pasal 7
Apabila dikemudian hari terdapat kebijaksanaan pemerintah mengenai harga bahan bakar minyak
(BBM) maka peraturan ini akan ditinjau kembali.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat