Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan diadakan pangkalan mobil barang adalah untuk memajukan kemanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Untuk mengurasii kerusakan jalan-jalan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Untuk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat