PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Penurunan tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan kendaraan penumpang umum angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum pada Iampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l terdiri atas : a. tarif kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan mengalami penurunan biaya sebesar 10 %; b. khusus untuk tarif anak sekolah mengalami penurunan biaya sebesar 25 %. Pasal 3 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I meliputi : a. ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada Iampiran I angka 1, angka 2 dan angka 3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan ini; b. ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa transportasi dan pengguna jasa transportasi yang sifatnya mengikat antara kedua belah pihak; c. untuk anak sekolah tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/kilometre melainkan besarannya tetap pada jarak yang berbeda; d. anak sekolah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas : 1. Tarnan Kanak-kanak (TK); 2. Sekolah Dasar (SD); 3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat; 4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; 5. Mahasiswa. Pasal 4 (1) Tarif untuk wilayah pedesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan yang belum rnemadai tidak terikat pada kelipatan satuan Rupiah/Penumpang/Kilometer sebagaimana dimaksud pada lampiran I angka 3 melainkan besaran tarif disesuaikan dengan kondisi jalan. (2) wilayah pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Desa Pincara di Kecamatan Masamba; b. Desa Ujung Mattajang CP 5 di Kecamatan Mappedeceng; c. Objek Wisata Serambu Alla di Kecamatan Sabbang. Pasal 5 SKPD yang membidangi perhubungan bersama dengan lnstansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini. Pasal 6 (!) Pengusaha yang memberlakukan tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara rnelampaui tarif yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada lampiran II peraturan ini dikenakan sanksi administratif (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dapat berupa peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu pengawasan. Pasal 7 Apabila dikemudian hari terdapat kebijaksanaan pemerintah mengenai harga bahan bakar minyak (BBM) maka peraturan ini akan ditinjau kembali. Pasal 8 Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat