Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013

Pengukuran Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
BN.2013/No.283, jdih.dephub.go.id : 17 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2758 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan