Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; 11. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat