Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; 11. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2002
Tanggal Berlaku
29 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No.1 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan