Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sikka No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hibah; V. Bantuan Sosial; VI. Monitoring dan Evaluasi; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Mencabut erlaku, Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
34 halaman; 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, sisa dana, monitoring dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pelaksanaan Hibah Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik diperlukan adanya pengaturan Hibah Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang bantuan keuangan yang bersumber dari APBN / APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah
agar efisien, efektif, akuntabel, dan txansparan dalam
pemberian hibah dan bantuan sosial kepada
masyarakat, diperlukan adanya mekanisme pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peaturan
Bupati Noomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, maka
perlu diatur kembali sebagai pedoman pelaksanaan
tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring
dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan huruf f angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertangunggjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Hibah
4. Bantuan sosial
5. Monitoring, evaluasi dan pengawasan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Isi 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2021
PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PELAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - MONITORING - EVALUASI - BELANJA - HIBAH - BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian atas Peraturan Bupati Serang Nomor 28 Tahun 2018.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2019.
penganggaran - pelaksanaan - dan - penatausahaan - pelaporan - dan - pertanggungjawaban - serta - monitoring - hibah - dan - bantuan - sosial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2021/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 77 Tahun 2020 pedoman pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang semula telah ditetapkan melalui Perbup Bekasi No. 58 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perbup tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangja memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada, pelu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berseumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada.
Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hibah; III. Bantuan Sosial; IV. Monitoring dan Evaluasi; V. Sanksi; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun
2018 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap
penyelenggaraan Negara di lingkungan pemerintah
Kabupaten Barito Timur berkewajiban untuk melaporkan
dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah memangku jabatan;
bahwa Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018
tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman,
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan
terdapat penambahan penyelenggaraan Negara yang wajib
melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Barito tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemeritah Kabupaten Barito Timur;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor
L8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
C.
4180);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 60
Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
60
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5090)
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indeonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2002 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 65731;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 5721;,
1.Ketentuan Umum
2.Dasar Hukum
3.Lhkpn
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
-
Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun 2018 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa agar pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pemantauan dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Pemberian Hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati. Belanja Hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Dicabut PERBUP NO.16 Tahun 2018
34 hlm. 34 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat