Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2021

Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD 2021/ No. 22
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1009 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Jepara No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan