Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (5) Pasal 6, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 14, penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 16, perubahan ayat (2) Pasal 17, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
19 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2024
Tanggal Berlaku
19 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.10
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 22 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan