Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hibah; III. Bantuan Sosial; IV. Monitoring dan Evaluasi; V. Sanksi; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat