ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap
penyelenggaraan Negara di lingkungan pemerintah
Kabupaten Barito Timur berkewajiban untuk melaporkan
dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah memangku jabatan;
bahwa Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018
tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman,
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan
terdapat penambahan penyelenggaraan Negara yang wajib
melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Barito tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemeritah Kabupaten Barito Timur;
- 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor
L8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
C.
4180);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 60
Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
60
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5090)
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indeonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2002 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 65731;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 5721;,
- 1.Ketentuan Umum
2.Dasar Hukum
3.Lhkpn
|