PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-JEMBRANA-TATA-CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PELAPORAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan huruf f angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertangunggjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Hibah
4. Bantuan sosial
5. Monitoring, evaluasi dan pengawasan
6. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
- Isi 26 halaman
|