TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH - SAROLANGUN -2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahtentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
PP 2 Tahun 2012; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Permendagri 13 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 99 TAhun 2019; Perda 7 Tahun 2012
Perbup tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup, Prosedur Penganggaran; Pelaksanaan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup 4 Tahun 2019
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial diperlukan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
bahwa untuk menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
bahwadengan berlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,maka Peraturan WaliKota PaluNomor 9 Tahun 2012 Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Nomor 9 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
Peraturan WaliKota Palu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 9);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2012
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA NO.20 Tahun 2016
Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus ditagih termasuk sanksi administrasi
berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
daerah atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Jenis Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan Piutang Pajak dalam
peraturan Bupati ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau
tidak mungkin ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. pengelolaan Piutang Daerah yang mencerminkan
prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas,
proporsionalitas, dan keterbukaan merupakan
salah satu elemen penting dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
akan berkontribusi terhadap kemajuan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta
tertib administrasi dalam mengelola Piutang
Daerah di Kota Pasuruan, diperlukan pengaturan
yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan
Piutang Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8
Tahun 2022 ;
peraturan ini mengatur mengenai Tata
Cara Penghapusan Piutang Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini terdiri atas:
a. jenis Piutang Daerah;
b. pengurusan penghapusan Piutang Daerah;
c. tata cara penghapusan Piutang Daerah yang
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN;
dan
d. tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 14, BN.2024 (131)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rmcian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber anggaran hibah, kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun
Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diizinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Milik Negara Dan Bank Pembangunan Daerah Yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1991.
Penganggaran-pelaksanaan dan penatausahaan-pelaporan dan pertanggung jawaban
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.21/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ( Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 25 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hlmn. Lampiran 18 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA TRANSAKSI PADA RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Transaksi pada Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai Laut No. 13 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur penetapan harga transaksi retribusi tempat pelelangan ikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
5 halaman, Lampiran: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat