Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 39/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Srengat Kabupaten Blitar.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang piutang pada BLUD, antara lain sebagai pedoman dalam:
1. pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD;
2. administrasi pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD RSUD Srengat;
3. pengelolaan dan penghapusan secara bersyarat dan secara mutlak terhadap Piutang BLUD RSUD Srengat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 9 Halaman
|