Peraturan Bupati ini mengatur tentang piutang pada BLUD, antara lain sebagai pedoman dalam: 1. pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD; 2. administrasi pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD RSUD Srengat; 3. pengelolaan dan penghapusan secara bersyarat dan secara mutlak terhadap Piutang BLUD RSUD Srengat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat