Peraturan BUpati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian hibah kepada Badan, Organisasi, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Keagamaan di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat