Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: mengubah ketentuan pasal 7 ayat (1) ; mengubah ketentuan pasal 8 terkait tim penelitian usulan penghapusan piutang; mengubah ketentuan pasal 9 terkait muatan hasil penelitian tim
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat