Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup
yang baik guna mewujudkan pembangunan daerah yang
berwawasan lingkungan serta mampu melindungi
kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
b. bahwa semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya
dan beracun dapat mencemari, merusak, dan
membahayakan lingkungan hidup sehingga perlu
melakukan pengaturan, pengelolaan dan pengendalian;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kabupaten
Pacitan Tahun 2013 Nomor 6) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan perizinan Berusaha Secara Elektronik;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/Kum.I/ll/2018 tentang
Perizinan Pengelolaan Limbah Baihan Berbahaya dan
Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pengelolaan Limbah B3 yang terdiri dari :
a. penyimpanan sementara limbah B3; dan
b. pengumpulan limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur sangat rentan terhadap perubahan iklim, sehingga perlu kebijakan dan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui aksi adaptasi dan mitigasi; Lampiran Huruf K dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.3 Tahun 2014; UU No.16 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2017; Perpres No.61 Tahun 2011; Perpres No.71 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.72/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, meliputi:
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. adaptasi perubahan iklim;
c. mitigasi perubahan iklim;
d. rencana aksi adaptasi dan mitigasi;
e. evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. koordinasi dan keijasama;
h. peran serta masyarakat;
i. penghargaan dan insentif;
j. pendanaan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagalmana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
b. bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilandasi visi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 932).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup;
c. Perencanaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengendalian;
f. Pemeliharaan;
g. Perizinan PPLH;
h. Pengelolaan B3 dan Limbah B3;
i. Ruang Terbuka Hijau;
j. Kerjasama dan Kemitraan;
k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
l. Hak, Kewajiban dan Larangan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
q. Ketentuan Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Pembiayaan;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BUTON UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban
umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu diadakan penertiban
terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penertiban Hewan Ternak Masyarakat di Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Inddonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang0Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3102);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK TERNAK
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB V
WEWENANG PENANGKAPAN
BAB VI
SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN
BAB VII
BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN
BAB VIII
KETENTUAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB IX
KEBERATAN DAN GANTI RUGI
BAB X
PENGAWASAN
BAB XI
PENYIDIKAN
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan pesatnya pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten
Kotabaru menimbulkan bertambahnya volume, jenis
dan karakteristik sampah yang sernakin beragarn,
dimana pengelolaannya perlu penyesuaian dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatiI terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan. Agar dapat memberikan manfaat secara
ekonomi, kesehatan bagi masyarakat, dan aman bagi
lingkungan, serta dapat mengubah perilaku
masyarakat dalam pengelolaan sampah, diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan
wewenang pemerintahan daerah, serta peran
masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara komprehensif terpadu,
proposional, efektiI, dan efesien.
Untuk menyesuaikan kewenangan pengelolaan
persarnpahan berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
maka perlu penyesuaian Peraturan Daerah
kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Sampah yang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum pengaturan persampahan di
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
21/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru Nornor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah diubah, yaitu terkait Ketentuan Umum, Lingkup pengaturan, tujuan pengelolaan sampah. penambahan pengaturan tentang jenis sampah yang dikelola dan kebijakan pengelolaan sampah, menghapus pengaturan retribusi pelayanan persampahan, mengubah ketentuan terkait sanksi administratif dan denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru Nornor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran dan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,
selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah disusun Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011–2031 sebagai pelaksana ketentuan pasal 26 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah KabupatenPesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011–2031 terjadi adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi serta terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar sehingga dipandang perlu melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011–2031;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019–2039.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil sebagaiama telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89);
15. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 31);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 966);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
20. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 394);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan
Tata Ruang di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 167);
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Bagian Kedua
Peran dan Fungsi
Pasal 2
BAB II
LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 3-4
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
Pasal 5
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Pasal 6-7
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Bagian Kedua
Rencana Sistem Perkotaan
Pasal 9
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 10-42
Bagian Keempat
Indikasi Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis
Kabupaten
Pasal 43-44
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
Bagian Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
Pasal 46-74
Bagian Ketiga
Ketentuan Perizinan
Pasal 74
Bagian Keempat
Ketentuan Insentif dan Disinsentif
Pasal 75-77
Bagian Kelima
Arahan Sanksi
Pasal 78-79
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 80
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 81-82
Bagian Ketiga
Peran Masyarakat
Pasal 83-86
Bagian Kedua
Tata Cara Peran Masyarakat
Pasal 87-89
BAB X
KELEMBAGAAN
Pasal 90
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 91
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 92
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 94
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 36)
-
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo Utara yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional,efektif dan efisien dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.81 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2004; Perda No.4 Tahun 2004; Perda Prov Gorontalo No. 3 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo Utara No.5 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo Utara No.17 Tahun 2014; Perda Kab Gorontalo Utara No.2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk didalamnya diatur tentang rung lingkup,asas dan tujuan,kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, lembaga pengelolaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, peran masyarakat,larangan, pengaduan dan penyelesaian sengketa,pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan komsensasi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Bahwa hak asasi manusia atas lingkungan yang baik dan sehat, pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Bangka Tengah masih dilakukan secara sederhana, amanat peraturan perundang-undangan pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan kewenangan Daerah dan oleh karenanya setiap masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layak dengan sistem pengelolaan yang memadai sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8 /2016, . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, Pembiayaan, Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Perizinan, Insentif dan Desinsentif, Retribusi, Larangan, Sistem Informasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 ayat 2001; UU No. 18 ayat 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sampah, tata Cara Pengurangan Sampah, Tat Cara Penagangan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasii Pengelolaan Sampah, Perizinan Pengelolaan Sampah, Kompensansi, Insentif Dan Disisentif, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, partisipasi Dan Peran serta Masyarakat, Pendanaan, Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketenuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011 dicabut.
52 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat