Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk didalamnya diatur tentang rung lingkup,asas dan tujuan,kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, lembaga pengelolaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, peran masyarakat,larangan, pengaduan dan penyelesaian sengketa,pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan komsensasi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat