Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup; c. Perencanaan; d. Pemanfaatan; e. Pengendalian; f. Pemeliharaan; g. Perizinan PPLH; h. Pengelolaan B3 dan Limbah B3; i. Ruang Terbuka Hijau; j. Kerjasama dan Kemitraan; k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; l. Hak, Kewajiban dan Larangan; m. Peran Serta Masyarakat; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Sanksi; p. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; q. Ketentuan Penyidikan; r. Ketentuan Pidana; s. Pembiayaan; t. Ketentuan Peralihan; u. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat