Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup; c. Perencanaan; d. Pemanfaatan; e. Pengendalian; f. Pemeliharaan; g. Perizinan PPLH; h. Pengelolaan B3 dan Limbah B3; i. Ruang Terbuka Hijau; j. Kerjasama dan Kemitraan; k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; l. Hak, Kewajiban dan Larangan; m. Peran Serta Masyarakat; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Sanksi; p. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; q. Ketentuan Penyidikan; r. Ketentuan Pidana; s. Pembiayaan; t. Ketentuan Peralihan; u. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2019/No.7, TLD No. 7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan