BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Bagian Kedua Peran dan Fungsi Pasal 2 BAB II LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN Pasal 3-4 BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Pasal 5 Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pasal 6-7 BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Bagian Kedua Rencana Sistem Perkotaan Pasal 9 Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Pasal 10-42 Bagian Keempat Indikasi Program Utama Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten Pasal 43-44 BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 45 Bagian Kedua Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pasal 46-74 Bagian Ketiga Ketentuan Perizinan Pasal 74 Bagian Keempat Ketentuan Insentif dan Disinsentif Pasal 75-77 Bagian Kelima Arahan Sanksi Pasal 78-79 BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Hak Masyarakat Pasal 80 Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat Pasal 81-82 Bagian Ketiga Peran Masyarakat Pasal 83-86 Bagian Kedua Tata Cara Peran Masyarakat Pasal 87-89 BAB X KELEMBAGAAN Pasal 90 BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 91 BAB XII PENYIDIKAN Pasal 92 BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 93 BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 94 BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 95 BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 96
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat