Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2019

PENERTIBAN HEWAN TERNAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BUTON UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK TERNAK BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS BAB V WEWENANG PENANGKAPAN BAB VI SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN BAB VII BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN BAB VIII KETENTUAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP BAB IX KEBERATAN DAN GANTI RUGI BAB X PENGAWASAN BAB XI PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BUTON UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan