Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pengelolaan Limbah B3 yang terdiri dari : a. penyimpanan sementara limbah B3; dan b. pengumpulan limbah B3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat