Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah Rp. 2.813.625.821.903,00
2. Belanja Daerah Rp. 3.028.225.821.903,00
(Defisit) Rp. (214.600.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 230.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 15.400.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp- 214.600.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023
RENCANA - TATA - RUANG - WILAYAH - KABUPATEN - SUKABUMI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2023/Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) jo. Pasa; 28 UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Sukabumi No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wialayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017.
184 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mclaksanakan kctentuan 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa Pasal kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajibmengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDJ untuk mcmperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerinta.h Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Peruba.han Prioritas dan Plapon Anggaran Semcntara yang telah disepakati antara Pemcrintah Daerah dan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tcntang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembentuka.n Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Neg;ua Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Percncanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
4421);
5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daemh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diuba.h beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (LcmbaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Keuangan Sadan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Nomor 4502J;sebagaimana telah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik {Lembarar, Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); kali
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2017 Nomor 106} Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerinlah Rcpublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754};
17. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 62 tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan I<euangan Daerah serta Pelaksanaan dan Tahun 2017 Nomor 1067);
18. Pcraturan Menteri Dalam Neger, Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 11);
PASAL 1 : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2. pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp1.470.382.399.281,00 bertambah sebesar Rp 91.421.683.352,00 sehingga menjadi Rp 1.561.804.082.633,00
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Pendapatan asti daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 6 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a
PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana climaksud dalam Pasal 2
PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Bupati, Pemerintah
Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tcrsedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2023
PASAL 10 : Uraian lebih, lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
PASAL 11 : Bupati Pangkajene dan Kepulauan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operaaional Pelaksanaan APBD.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi dan kerahasiaan data wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
7. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
8. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan, belanja, pembiayaan dan sisa lebih pembiayaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
837
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda No. 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah Rp 20.000.000.000.000 (Dua Puluh Triliun Rupiah);
b. Belanja Daerah Rp 20.675.000.000.000 (Dua puluh Triliun Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah); dan
c. Pembiayaan Daerah Rp 675.000.000.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
2591 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2023 (10), TLD (58)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus diatur dan dioptimalkan melalui satu peraturan daerah guna mendukung pembiayaan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi jenis pajak, rincian pajak, masa pajak dan tahun pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Bupati tentang penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Peraturan Bupati tentang besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Peraturan Bupati tentang masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak
Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan bagi pejabat
Peraturan Bupati tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi
Peraturan Bupati tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif
Peraturan Bupati tentang administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal
Peraturan Bupati tentang administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksi
Peraturan Bupati tentang administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah
Peraturan Bupati tentang pemanfaatan penerimaan Retribusi
Peraturan Bupati tentang penyesuaian detail rincian objek pajak atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD
Peraturan Bupati tentang pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan barang milik Daerah dan perhitungan besaran tarif
91 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
ABSTRAK:
Dalam rangka nak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak serta harkat dan martabat yang harus dilindungi sebagai manusia seutuhnya; bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; pelindungan anak merupakan Urusan Pemerintahan Wajib bagi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mencegah perkawinan pada Usia Anak di daerah; sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dicegah apabila terdapat calon mempelai pria dan/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam hal ini apabila pria dan wanita belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 4 Tahun 1979;UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 52 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENSOS NO 184 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2008; PERDA NO 13 Tahun 2017; PERDA NO 4 Tahun 2019; PERDA NO 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan perkawinan usia anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lingkungan Hidup
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2023 (10): 22 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn Nomor 12/ PRT/ M/ 2014.
Mengatur kegiatan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. berkelanjutan;
c. manfaat;
d . keadilan;
e. keterpaduan;
f. partisipasif;
g. berwawasan lingkungan; dan
h. ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat