Peraturan ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah Rp. 2.813.625.821.903,00 2. Belanja Daerah Rp. 3.028.225.821.903,00 (Defisit) Rp. (214.600.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 230.000.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 15.400.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp- 214.600.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat