Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 yang maliputi Ketentuan Umum, Wilayah,Tujuan,Kebijakandanstrategipenataanruang, Rencana Struktur Ruang, Sistem Pusat Kegiatan, Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Berupa Sistem Jaringan Prasarana Utama, Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Berupa Sistem Jaringan Prasarana Lainnya, Rencana Polaruang, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
27 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2012
Tanggal Berlaku
27 Juni 2012
Sumber
LD.2012/22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Sukabumi No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan