Peraturan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 yang maliputi Ketentuan Umum, Wilayah,Tujuan,Kebijakandanstrategipenataanruang, Rencana Struktur Ruang, Sistem Pusat Kegiatan, Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Berupa Sistem Jaringan Prasarana Utama, Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Berupa Sistem Jaringan Prasarana Lainnya, Rencana Polaruang, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat