PASAL 1 : 1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2. pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp1.470.382.399.281,00 bertambah sebesar Rp 91.421.683.352,00 sehingga menjadi Rp 1.561.804.082.633,00 PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Pendapatan asti daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 6 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana climaksud dalam Pasal 2 PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Bupati, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tcrsedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2023 PASAL 10 : Uraian lebih, lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 11 : Bupati Pangkajene dan Kepulauan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operaaional Pelaksanaan APBD. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat