Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi jenis pajak, rincian pajak, masa pajak dan tahun pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (10), TLD (58)
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan