Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi jenis pajak, rincian pajak, masa pajak dan tahun pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat