Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: a. Pendapatan Daerah Rp 20.000.000.000.000 (Dua Puluh Triliun Rupiah); b. Belanja Daerah Rp 20.675.000.000.000 (Dua puluh Triliun Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah); dan c. Pembiayaan Daerah Rp 675.000.000.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat