PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2010/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang
penyusunannya masih mendasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh
Daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a perlu
diatur kembali;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11
Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Penghitungan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan,
Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan; Tata Cara Perhitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 20 HLM, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2010/123 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencegah terjaidnya pembangunan dan pengoprasian menara telekomunikasi berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf n maka perlu memebentuk Perda tetang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah ebebrapa kali diuibah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 tahun 206; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda kab. kuningan no. 21 tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 20 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Darah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Wilayah Dan Perangkat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2010
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap Perangkat Daerah baik untuk kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 06 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Belajar dan Beasiswa
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah dengan menugaskan PNS tertentu untuk mengikuti tugas belajar. Bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis yang tinggi namun tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi dapat diberikan beasiswa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 ssebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; PERDA Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tugas Belajar dan Beasiswa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Hak dan Kewajiban Mahasiswa Tugas Belajar dan Mahasiswa Penerima Beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.2 Tahun 1977.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2010
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, dipandang
perlu untuk menata kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
PrajaKabupaten Barito Kuala ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
22 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E);
Setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran .
Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran;
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Termasuk dalam objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. kafetaria;
d. kantin; e. warung; f. depot;
g. jasa boga/katering.
Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang omset penjualannya tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau , minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
partisipasi merupakan hak masyarakat yang menjadi salah satu ciri
negara hukum yang demokratis dan menjadi prasyarat mutlak dalam
mewujudkan kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih;
bahwa pembangunan daerah merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat secara
setara dan berkeadilan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraa Negara (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
12. Peraturan Dearah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009 – 2013
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 17 Tahun 2010
perubahan kesatu atas peraturan daerah nomor 05 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan fungsi organisasi pemerintah daerah kabupaten kepahiang kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten kepahiang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Fungsi Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa dengan telah berlakunya susunan dan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Organisasi Pasal 15 angka 6 Kabupaten Kepahiang .
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. UU No 43 Tahun 1999
2. UU no 39 Tahun 2004
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 20 Tahun 1968
7. UU No 20 Tahun 2001
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 38 Tahun 2007
10. UU No 41 Tahun 2007
11. UU No 57 Tahun 2007
12. UU No 4 Tahun 2008
13. UU No 5 Tahun 2008
14. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KESATU ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS FUNGSI ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf f diubah, sehingga Pasal 2 ayat (4) berbunyi sebagai berikut
Lembaga teknis daerah terdiri dari:
a. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Kabupaten Kepahiang
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang
c. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
d. Badan Kepagawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepahiang
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepahiang
f. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang
g. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah
h. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang
2. lembaga teknis terdiri dari,Inspektorat Kabupaten , badan perencanaan dan pembangunan daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan, dan Pelatihan Kab. Kepahyang, Kantor Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi, RSUD, Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/No.17, TLD/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
dasar hukum: UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; Permendagi No.59 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK07/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan kesehatan, kewenangan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kegiatan serta retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
15 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat