PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2010/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
ABSTRAK: |
- partisipasi merupakan hak masyarakat yang menjadi salah satu ciri
negara hukum yang demokratis dan menjadi prasyarat mutlak dalam
mewujudkan kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih;
bahwa pembangunan daerah merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat secara
setara dan berkeadilan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraa Negara (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
12. Peraturan Dearah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sidenreng Rappang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009 – 2013
- PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
- 9 halaman
|