Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi UPTD Dikbudpora Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2013 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit
Pelaksana Teknis Badan dan Satuan Pendidikan Kabupaten
Temanggung dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan,
perlu disusun Peraturan Bupati. Dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi, /
perlu disusun Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Temanggung.
3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, merupakan
bagian dari Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
17 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 ayat (5) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional, maka pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk mengelola pendidikan dasar dan pendidikan penengah , untuk itu perlu mengembang potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komperhensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, pemberdayaan, keteladanan, dan pemberdayaan semua komponen masyaerakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.17 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2010, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Penilaian, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
10 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Wajib Pramuka bagi Peserta
Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu
dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan; bahwa pembangunan kepribadian melalui Pendidikan
Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatifdan mengedepankan keteladanan untuk meningkatkan motivasiyakni program Pendidikan Kepramukaan yang bersifat wajib bagi Peserta Didik dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Wajib Pramuka bagi Peserta Didik dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip, tujuan dan sasaran, organisasidan kegiatan kepramukaan, ruang lingkup dan penyelenggara, tugas dan wewenang penyelenggara, tahapan program wajib pramuka, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 28 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, bahwa bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan di bidang pendidikan sesuai kewenangannya guna mengembangkan kemampuan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan yang di selnggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komperhensif yang menyentuh unsur demokratis , berkeadilan, sistemik, pembudayaan, keteladanan dan pemberdayaan keteladanan dan pemberdayaan semua komponen masyarakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.20 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Penilaian, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertamaluar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan jangka waktu berakhirnya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus, perlu
mengubah kembaliPeraturan Bupati Kebumen Nomor 43
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasadi
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2013
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan memerlukan
pembinaan dan pengembangan profesi
Pendidik/Tenaga Kependidikan secara utuh;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya
manusia dan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten
Luwu Utara, perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru
Pemula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 526);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38
Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB Ill
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IV
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB V
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat