Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo didalamnya termasuk mengatur didalamnya Tujuan dan sasaran, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Penghargaan, Pusat Sumber, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat