Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur PPDB untukjenjang: a. Pra Pendidikan Dasar adalah TK; dan b. Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat