PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2020/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan
pendidikan agar dapat mengembangkan potensi
dirinya serta meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan
terhadap hak untuk mendapatkan pendidikan,
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu
dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif,
transparan, dan akuntabel;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun
Pelajaran 2020/2021 masih terdapat kekurangan dan
belum menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun
Pelajaran 2020/2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
15 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 30 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
Tahun Pelajaran 2020/2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- Jumlah halaman: 10 HLM
|