Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan sekolah berasrama, peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembinaan dan evaluasi, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat