Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa guna memenuhi hak-hak anak untuk terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air diwujudkan melalui Sekolah Ramah Anak yang merupakan
bagian integral dari upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak yang didalamnya termasuk
juga pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang
terencana secara menyeluruh dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
b. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera perlu diupayakan mewujudkan melalui lembaga
pemerintah maupun masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekolah Ramah Anak.
UU No 28 Th 1959, UU No23 Th 2002, UU No 20 Th 2003, UU No 11 Th 2005, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 48 Th 2008, PP No 17 Th 2010, PermenPP&PA No 10 Th 2011, PermenPP&PA No 12 Th 2011, PermenPP&PA No 8 Th 2014, Permenkes No 25 Th 2014, Permendikbud No 82 Th 2015, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Th 2016, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Th 2018, Perda Kab Lampung Tengah No 1 Th 2019, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Th 2020
Sekolah Rumah Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2020
PERGUB No. 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan
pendidikan agar dapat mengembangkan potensi
dirinya serta meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan
terhadap hak untuk mendapatkan pendidikan,
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu
dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif,
transparan, dan akuntabel;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun
Pelajaran 2020/2021 masih terdapat kekurangan dan
belum menampung perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun
Pelajaran 2020/2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
15 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 30 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
Tahun Pelajaran 2020/2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Jumlah halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – Pendidikan - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang khususnya dibidang pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu membentuk unit pelaksana Teknis Daerah dalam bentuk satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, susunan organisasi dan tugas;
4. Tata kerja;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Pendidikan Kecakapan Hidup Dan Pengembangan Potensi Non Akademik Peserta Didik Untuk Program Paket A, Paket B dan Paket C
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan cara tepat guna mendapat hasil yang optimal dan
perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat serta penyesuaian tata cara
penerimaan peserta didik baru terhadap situasi darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia 1655); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejurua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022, yang terdiri atas 21 Pasal V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Persyaratan Jumlah dan Kuota Peserta Didik, Bab III Tahapan Pelaksanaan PPDB, Bab IV Perpindahan Peserta Didik, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
63 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 41 Tahun 2015
Penyelenggaraan pendidikan inklusif di provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaran Pendidikan Inklusif Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi khusus untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat lainnya adalah bagian dari hak dasar yang bersangkutan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.4 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PP No.66 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; Peraturam Menteri Pendidikan Nasional No.70 Tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo didalamnya termasuk mengatur didalamnya Tujuan dan sasaran, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Penghargaan, Pusat Sumber, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Terdiri dari 11 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN SEKOLAH BERASRAMA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU DI KABUPATEN KAUR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan di daerah, khususnya bagi peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi orang tua yang kurang mampu, perlu menyelenggarakan satuan pendidikan khusus berupa Sekolah berasrama di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 136 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berwenang menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa di daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Bengkulu tentang Penyelenggaraan Sekolah
Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur.
UU No.9 Tahun 1967, UU No.20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 1 7 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sekolah Berasrama Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan sekolah berasrama, peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan pendidikan, pembinaan dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2023 No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada
Sekolah dapat dilakukan secara objektif,
akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif,
serta guna meningkatkan layanan akses
pendidikan, maka perlu menyusun Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota
Pekalongan Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan W ali Kota ten tang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
Tahun 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022;Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 7
Tahun 2018
Memperhatikan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun
2021
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur PPDB untukjenjang:
a. Pra Pendidikan Dasar adalah TK; dan
b. Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Pekalongan ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2022 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2019
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
ABSTRAK:
Perubahan pengaturan tentang pengelola beasiswa yang semula dibentuk Tim pengelola sebagaimana diatur dalam Pergub Kaltim No.9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa, maka dipandang perlu menyempurnakan Pergub Kaltim dimaksud, maka perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka; Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.9 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa amanah pasal 31 ayat 1 Undang-Undang 1945 adalah Setiap warga negara berhak men pendidikan;
b. bahwa setelah dilaksanakan Penerimaan Peserta baru sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 masih terdapat calon peserta didik yang mendapatkan sekolah;
c. bahwa dalam rangka memenuhi hak warga negara sebagaimana disebut pada huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat